Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2024/PN Mdl | Nurhayati Pulungan,S.H. | 1.MHD. SYUKUR Alias SYUKUR 2.MUHARROM MARTUA Als MARROM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2024/PN Mdl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-558/L.2.28.3/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan Primair -----------Bahwa mereka Terdakwa I MHD. SYUKUR LUBIS Alias SYUKUR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHARROM MARTUA Alias MARROM pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah saksi korban Nisra Khairani S atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-- ----------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib saat Terdakwa I Mhd. Syukur Lubis Alias Syukur bertemu dengan Terdakwa II Muharrom Martua Alias Marrom di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian Terdakwa I yang sudah mengetahui bahwa rumah Saksi Korban Nisra Khairani S dalam keadaan kosong mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban dan disetujui oleh Terdakwa II, lalu para Terdakwa pergi ke sebuah warnet dan merencanakan pencurian di rumah saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib, para Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban dan langsung menuju ke samping rumah Saksi Korban yang terdapat sebuah jendela yang terbuat dari kayu, selanjutnya Para Terdakwa merusak jendela rumah Saksi Korban dengan cara menarik paksa jendela tersebut dengan kedua tangan Para Terdakwa sehingga jendela tersebut terbuka dan daun jendela terlepas dari kaitannya, selanjutnya setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa II menahan besi pengganjal jendela lalu Terdakwa I memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian setelah Terdakwa I masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa I menahan besi pengganjal jendela dari dalam rumah lalu Terdakwa II memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah melalu jendela tersebut. --------Bahwa setelah Para Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban, selanjutnya Para Terdakwa pergi ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp ukuran 21 Inchi yang terletak di samping tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah cincin suasa, 1 (satu) buah cincin perak dan 1 (satu) buah kalung emas suasa berbentuk rantai mata kalungnya berbentuk bulat. Selanjutnya Para Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban dengan membawa barang-barang tersebut melalui jendela awal Para Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban. -------- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil barang-barang dari rumah saksi korban berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp ukuran 21 Inchi yang terletak di samping tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah cincin suasa, 1 (satu) buah cincin perak dan 1 (satu) buah kalung emas suasa berbentuk rantai mata kalungnya berbentuk bulat tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban adalah untuk dijual kembali oleh Para Terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Subsidiair -----------Bahwa mereka Terdakwa I MHD. SYUKUR LUBIS Alias SYUKUR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHARROM MARTUA Alias MARROM pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah saksi korban Nisra Khairani S atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-- ----------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib saat Terdakwa I Mhd. Syukur Lubis Alias Syukur bertemu dengan Terdakwa II Muharrom Martua Alias Marrom di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian Terdakwa I yang sudah mengetahui bahwa rumah Saksi Korban Nisra Khairani S dalam keadaan kosong mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban dan disetujui oleh Terdakwa II, lalu para Terdakwa pergi ke sebuah warnet dan merencanakan pencurian di rumah saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib, para Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban dan langsung menuju ke samping rumah Saksi Korban yang terdapat sebuah jendela yang terbuat dari kayu, selanjutnya Para Terdakwa merusak jendela rumah Saksi Korban dengan cara menarik paksa jendela tersebut dengan kedua tangan Para Terdakwa sehingga jendela tersebut terbuka dan daun jendela terlepas dari kaitannya, selanjutnya setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa II menahan besi pengganjal jendela lalu Terdakwa I memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian setelah Terdakwa I masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa I menahan besi pengganjal jendela dari dalam rumah lalu Terdakwa II memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut --------Bahwa setelah Para Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban, selanjutnya Para Terdakwa pergi ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp ukuran 21 Inchi yang terletak di samping tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah cincin suasa, 1 (satu) buah cincin perak dan 1 (satu) buah kalung emas suasa berbentuk rantai mata kalungnya berbentuk bulat. Selanjutnya Para Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban dengan membawa barang-barang tersebut melalui jendela awal Para Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban. -------- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil barang-barang dari rumah saksi korban berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp ukuran 21 Inchi yang terletak di samping tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah cincin suasa, 1 (satu) buah cincin perak dan 1 (satu) buah kalung emas suasa berbentuk rantai mata kalungnya berbentuk bulat tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban adalah untuk dijual kembali oleh Para Terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Lebih Subsidiair
-----------Bahwa mereka Terdakwa I MHD. SYUKUR LUBIS Alias SYUKUR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHARROM MARTUA Alias MARROM pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah saksi korban Nisra Khairani S atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-- ----------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib saat Terdakwa I Mhd. Syukur Lubis Alias Syukur bertemu dengan Terdakwa II Muharrom Martua Alias Marrom di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian Terdakwa I yang sudah mengetahui bahwa rumah Saksi Korban Nisra Khairani S dalam keadaan kosong mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban dan disetujui oleh Terdakwa II, lalu para Terdakwa pergi ke sebuah warnet dan merencanakan pencurian di rumah saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib, para Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban dan langsung menuju ke samping rumah Saksi Korban yang terdapat sebuah jendela yang terbuat dari kayu, selanjutnya Para Terdakwa merusak jendela rumah Saksi Korban dengan cara menarik paksa jendela tersebut dengan kedua tangan Para Terdakwa sehingga jendela tersebut terbuka dan daun jendela terlepas dari kaitannya, selanjutnya setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa II menahan besi pengganjal jendela lalu Terdakwa I memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian setelah Terdakwa I masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa I menahan besi pengganjal jendela dari dalam rumah lalu Terdakwa II memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. --------Bahwa setelah Para Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban, selanjutnya Para Terdakwa pergi ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp ukuran 21 Inchi yang terletak di samping tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah cincin suasa, 1 (satu) buah cincin perak dan 1 (satu) buah kalung emas suasa berbentuk rantai mata kalungnya berbentuk bulat. Selanjutnya Para Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban dengan membawa barang-barang tersebut melalui jendela awal Para Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban. -------- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil barang-barang dari rumah saksi korban berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp ukuran 21 Inchi yang terletak di samping tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah cincin suasa, 1 (satu) buah cincin perak dan 1 (satu) buah kalung emas suasa berbentuk rantai mata kalungnya berbentuk bulat tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban adalah untuk dijual kembali oleh Para Terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |