Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Mdl EKO DEVIANTO 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
4.Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 16 Des. 2020
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2020/PN Mdl
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan  Permohonan   Praperadilan Pemohon   untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka Atas Diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

 

  1. Menyatakan Penangkapan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

 

  1. Menyatakan Penyitaan Atas Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Dump Truck Canter  Nomor Polisi: Polisi: BB 8907 RU Warna Biru bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Mandailing Natal seketika setelah putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Dump Truck Canter Nomor  Polisi: BB 8907 RU Warna Biru kepada Pemohon atau pemiliknya;

 

  1. Menetapkan pengembalian harkat dan martabat, serta kedudukan Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya