Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mdl RAHMAD BUDI MULIA HASIBUAN Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mdl
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAHMAD BUDI MULIA HASIBUAN
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Penetapan sebagai tersangka atas dalam dugaan Tindak Pidana Khusus Undang Undang NO 31 Tahun 1999 Perubahan Menjadi Undang Undang 20 Tahun 2001 Pada Pasal 2 Subs Pasal 3 JO Pasal 55 KUHPidana oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya