Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Mdl 3.Darmadi Edison S.H.,M.H
4.Herry Pranata Putra Kaban S.H
ASWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-05/L.2.28.9/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darmadi Edison S.H.,M.H
2Herry Pranata Putra Kaban S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

KESATU

      ----- Bahwa Terdakwa ASWAN BIN ALI IMRAN pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di warung Anggara Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 saksi Rasid Batubara Als Caam bersama dengan Aseng berada di Rumah Radiaman Damanik yang berada di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal bertemu dengan Saksi Laila Sari Simanjuntak yang merupaka istri Radiaman Manik lalu saksi Rasid meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Radiaman Damanik melalui saksi Lailah Sari, setelah saksi Laila Sari memberikan sepeda motor tersebut kepada saksi Rasid kemudian saksi Rasid dan Aseng pergi ketempat pangkas rambut yang terletak  di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, sesampai di Tukang Pangkas tersebut Aseng duluan yang pangkas rambut sedangkan saksi Rasid permisi kepada Aseng dengan mengatakan “Bang Aseng aku pergi dulu bentar, mau nengok orang kampung mau pulang ke sale baru”, lalu saksi Rasid mencari orang Sale Baru yang akan pulang ke Sale Baru, namun pada saat itu saksi Rasid bertemu dengan Saksi Wahidan lalu saksi Rasid berkata “kapan kalian pulang”  Dan dijawab Saksi Wahidan “bentar lagi, ada uangmu”  Lalu dijawab oleh Saksi Rasid “ada, tapi sama bang Aseng” kemudian Saksi Rasid dan Saksi Wahidan pergi menjumpai Aseng dan meminta uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu saksi Rasid dan saksi Wahidan pergi menuju warung Anggara di Desa Tabuyung dan bertemu dengan terdakwa lau terdakwa berkata kepada saksi Rasid dan saksi Wahidan “kalian mau ngapain disini” dan dijawab oleh saksi Wahidan “Nggak ada” dan dijawab oleh terdakwa Kembali “kalian mau ngapain disini jujur aja”, lalu Saksi Wahidan mengatakan “Kami Mau Beli Ganja” dan dijawab oleh Terdakwa “sinilah uangnya”, lalu saksi Rasid memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Wahidan lalu saksi Wahidan memberikan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi Wahidan memberikan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengatakan “kupinjam dulu kereta kalian sebentar” dijawab oleh Saksi Wahidan “sama Si Caam itu kuncinya” lalu dijawab oleh saksi Rasid “disitu kuncinya” sambi menunjuk dalam jok depan) sebelum pergi terdakwa meminta sebatang rokok kepada saksi Wahidan lalu saksi Wahidan memberikan sebatang rokok kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Rasid dan saksi Wahidan “Nggak habis sebatang rokok ini aku udah balek” lalu Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Radiaman Damanik namun setelah kurang lebih 4 (empat) jam terdakwa tidak Kembali lagi, kemudian saksi Rasid dan saksi Wahidan pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib di Desa Sale Baru Kecamatan Muara Batang Gadis saksi Rasid menelpon saksi Samsori Lubis dan menceritakan kejadian tersebut kepada Samsori Lubis tentang sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa atas telpon saksi Rasid tersebut maka saksi Samsori Lubis mencari keberadaan terdakwa dan sepeda motor yang telah dibawa oleh terdakwa dan atas informasi dari seseorang yang tidak dikenal kalau sepeda motor tersebut berada di Desa Aer Bangis Kecamatan Sungai Baremas Kabupaten Pasaman Barat lalu saksi Samsori Lubis langsung berangkat ke Pasaman Barat Dimana tempat sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 sekira pukul 23.00 wib saksi Samsori Lubis bersama yang memberikan imformasi tersebut menuju kerumah Dimana sepeda motor tersebut digelapkan oleh terdakwa dari kejauhan, setelah itu saksi Samsori mendekati rumah tersebut dan pada saat ditemui orang yang punya rumah adalah Perempuan lalu saksi Samsori Lubis mencari Kepala Desa Air Bangis dan menceritakan kepada Kepala Desa tentang sepeda motor milik Radiaman Manik dan setelah saksi Samsori Lubis menceritakan kejadian tentang sepeda motor tersebut saksi Samsori bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang menjamin akan memberikan sepeda motor tersebut besok dan keesokan harinya saksi Samsori ditelpon oleh salah seorang yang akan memberikan sepeda motor dan setelah ketemu maka seseorang tersebut memberikan sepeda motor Vario kepada saksi Samsori Lubis dan setelah dicocokkan dengan kunci remot sepeda motor tersebut langsung hidup lalu saksi Samsori Lubis langsung membawa sepeda motor tersebut menuju Desa Tabuyung dan setelah itu diserahkan ke Polsek Muara Batang Gadis.
  • Bahwa tidak berapa lama setelah sepeda motor ditemukan terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota TNI pada saat terdakwa sedang tidur-tiduran dipondok pinggir lapangan bola lalu terdakwa dibawa ke Polsek Muara Batang Gadis.
  • Bahwa pada saat terdakwa dimintai keterangan terdakwa mengakui kalau sepeda motor tersebut telah terdakwa gadaikan kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan janji akan ditebus Kembali seminggu kemudian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil gadaian sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk
  1. Uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada Junaedi.
  2. Uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada anak terdakwa.
  3. Uang sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli rokok, makan dan ongkos terdakwa pulang ke Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kab. Madina.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut RADIAMAN DAMANIK dan Saksi LAILA SARI SIMANJUNTAK mengalami kerugian sebesar Rp.28.000.000.,- (Dua puluh delapan juta Rupiah).

PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 372 KUHP.

Atau

KEDUA

      ----- Bahwa terdakwa ASWAN BIN ALI IMRAN pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu mertabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 saksi Rasid Batubara Als Caam bersama dengan Aseng berada di Rumah Radiaman Damanik yang berada di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal bertemu dengan Saksi Laila Sari Simanjuntak yang merupaka istri Radiaman Manik lalu saksi Rasid meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Radiaman Damanik melalui saksi Lailah Sari, setelah saksi Laila Sari memberikan sepeda motor tersebut kepada saksi Rasid kemudian saksi Rasid dan Aseng pergi ketempat pangkas rambut yang terletak  di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, sesampai di Tukang Pangkas tersebut Aseng duluan yang pangkas rambut sedangkan saksi Rasid permisi kepada Aseng dengan mengatakan “Bang Aseng aku pergi dulu bentar, mau nengok orang kampung mau pulang ke sale baru”, lalu saksi Rasid mencari orang Sale Baru yang akan pulang ke Sale Baru, namun pada saat itu saksi Rasid bertemu dengan Saksi Wahidan lalu saksi Rasid berkata “kapan kalian pulang”  Dan dijawab Saksi Wahidan “bentar lagi, ada uangmu”  Lalu dijawab oleh Saksi Rasid “ada, tapi sama bang Aseng” kemudian Saksi Rasid dan Saksi Wahidan pergi menjumpai Aseng dan meminta uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu saksi Rasid dan saksi Wahidan pergi menuju warung Anggara di Desa Tabuyung dan bertemu dengan terdakwa lau terdakwa berkata kepada saksi Rasid dan saksi Wahidan “kalian mau ngapain disini” dan dijawab oleh saksi Wahidan “Nggak ada” dan dijawab oleh terdakwa Kembali “kalian mau ngapain disini jujur aja”, lalu Saksi Wahidan mengatakan “Kami Mau Beli Ganja” dan dijawab oleh Terdakwa “sinilah uangnya”, lalu saksi Rasid memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Wahidan lalu saksi Wahidan memberikan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi Wahidan memberikan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengatakan “kupinjam dulu kereta kalian sebentar” dijawab oleh Saksi Wahidan “sama Si Caam itu kuncinya” lalu dijawab oleh saksi Rasid “disitu kuncinya” sambi menunjuk dalam jok depan) sebelum pergi terdakwa meminta sebatang rokok kepada saksi Wahidan lalu saksi Wahidan memberikan sebatang rokok kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Rasid dan saksi Wahidan “Nggak habis sebatang rokok ini aku udah balek” lalu Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Radiaman Damanik namun setelah kurang lebih 4 (empat) jam terdakwa tidak Kembali lagi dan perkataan yang terdakwa ucapkan adalah tipu muslihat ataupun rangkain kebohongan supaya  saksi Rasid dan saksi Wahidan mau meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib di Desa Sale Baru Kecamatan Muara Batang Gadis saksi Rasid menelpon saksi Samsori Lubis dan menceritakan kejadian tersebut kepada Samsori Lubis tentang sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa atas telpon saksi Rasid tersebut maka saksi Samsori Lubis mencari keberadaan terdakwa dan sepeda motor yang telah dibawa oleh terdakwa dan atas informasi dari seseorang yang tidak dikenal kalau sepeda motor tersebut berada di Desa Aer Bangis Kecamatan Sungai Baremas Kabupaten Pasaman Barat lalu saksi Samsori Lubis langsung berangkat ke Pasaman Barat Dimana tempat sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 sekira pukul 23.00 wib saksi Samsori Lubis bersama yang memberikan imformasi tersebut menuju kerumah Dimana sepeda motor tersebut digelapkan oleh terdakwa dari kejauhan, setelah itu saksi Samsori mendekati rumah tersebut dan pada saat ditemui orang yang punya rumah adalah Perempuan lalu saksi Samsori Lubis mencari Kepala Desa Air Bangis dan menceritakan kepada Kepala Desa tentang sepeda motor milik Radiaman Manik dan setelah saksi Samsori Lubis menceritakan kejadian tentang sepeda motor tersebut saksi Samsori bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang menjamin akan memberikan sepeda motor tersebut besok dan keesokan harinya saksi Samsori ditelpon oleh salah seorang yang akan memberikan sepeda motor dan setelah ketemu maka seseorang tersebut memberikan sepeda motor Vario kepada saksi Samsori Lubis dan setelah dicocokkan dengan kunci remot sepeda motor tersebut langsung hidup lalu saksi Samsori Lubis langsung membawa sepeda motor tersebut menuju Desa Tabuyung dan setelah itu diserahkan ke Polsek Muara Batang Gadis.
  • Bahwa tidak berapa lama setelah sepeda motor ditemukan terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota TNI pada saat terdakwa sedang tidur-tiduran dipondok pinggir lapangan bola lalu terdakwa dibawa ke Polsek Muara Batang Gadis.
  • Bahwa pada saat terdakwa dimintai keterangan terdakwa mengakui kalau sepeda motor tersebut telah terdakwa gadaikan kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan janji akan ditebus Kembali seminggu kemudian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil gadaian sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk
  1. Uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada Junaedi.
  2. Uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada anak terdakwa.
  3. Uang sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli rokok, makan dan ongkos terdakwa pulang ke Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kab. Madina.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut RADIAMAN DAMANIK dan Saksi LAILA SARI SIMANJUNTAK mengalami kerugian sebesar Rp.28.000.000.,- (Dua puluh delapan juta Rupiah).

 

PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya