Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2023/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. ROBI FERNANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/L.2.28.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI FERNANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa ROBI FERNANDA pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Gedang Sepeda Motor Sport milik Muhammad Hatta di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan menyuruh melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

-    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 wib di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, saksi korban Muhammad Hatta menanyakan ketidaksesuaian antara barang di Gudang dengan data dikomputer kepada saksi USMAN ALI kenapa barang banyak yang tidak ada digudang, kemana kau buat lalu saksi USMAN mengatakan mana mungkin aku yang mengambil itu mamak, Kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi USMAN mengakui bahwa saksi USMAN ada mengambil barang milik saksi Muhammad Hatta di dalam Gudang Toko Gedang Motor Sport mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 yang saksi USMAN tidak ingat lagi tanggalnya;

-    Bahwa pada bulan April 2023 tanggal yang tidak diingat lagi , terdakwa dan saksi USMAN bertemu di rumah makan depan galon SPBU simpang Gunung Barani Kecamatan Panyabungan, terdakwa  mengatakan kepada saksi USMAN ra doho mambuat barang di toko gedang ubayari jo sekira artinya mau kau mengambil barang di Toko Gedang saya bayari sama mu, lalu terdakwa jawab INDA RA AU, MABIAR AU sekira artinya saya tidak mau, takut aku, lalu dijawab terdakwa tapi anggo adong dapot dokon jau setelah itu saksi USMAN bersama terdakwa pulang kerumah masing-masing. Dari perkataan tersebut saksi  USMAN berniat untuk mengambil barang-barang dari toko gedang, yang dilakukan dengan cara saksi USMAN kegudang pada saat jam istirahat kerja atau sekira pukul 13.00 wib lalu mengambil alat-alat spare part sepeda motor paling sedikit 2(dua) sampai dengan 10(sepuluh) kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam baju saksi USMAN supaya tidak dilihat dan ketahuan oleh siapapun, kemudian setelah berhasil mengambil dan membawa barang-barang dari toko gedang, lalu saksi USMAN menyimpan barang-barang tersebut di rumah Orangtua saksi USMAN di Desa Mompang julu kecamatan panyabungan utara, adapun barang-barang yang diambil oleh saksi USMAN dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, yakni:

  1. Busi Grend Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji, dengan harga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Busi Karisma Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji, dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Busi GL 100 Champ sebanyak 10 (sepuluh) biji, dengan harga Rp. 140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
  4. Rante Temeng Paket Supra Fit New Aspira sebanyak 30 (tiga puluh) set, dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Rante Temeng Paket Astrea Grand Aspira sebanyak 30 (lima puluh) set, dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Kampas Depan Supra MPM Press sebanyak 40 (empat puluh) Set, dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
  7. Rante TKR 120 sebanyak 26 (dua puluh enam) pieces, dengan harga Rp. 2.002.000,- (dua juta dua ribu dua ribu rupiah);
  8. Rante TKR 112 sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces, dengan harga Rp. 1.825.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima rupiah);
  9. Lahar 6203 Koyo sebanyak 10 (sepuluh) pieces, dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  10. Rante TKR 110 sebanyak 10 (sepuluh) pieces, dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  11. Spull Supra X merk THAI sebanyak 4 (empat) Set, dengan harga Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  12. Spull Supra X Federal sebanyak 2 (dua) Set, dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  13. Gigi Tarik depan Grand 8 T sebanyak 6 (empat puluh) pieces, dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupah);
  14. Sepatu Klos Komplit Absolute Win sebanyak 1 (satu) Set, dengan harga Rp. 108.000,- (Seratus delapan ribu rupiah);
  15. Lahar 6804 NTN sebanyak 1 (satu) pieces, dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  16. Master Rem Supra X THAI sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Set, dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  17. Sepatu Klos Only Supra Fit New THAI sebanyak 3 (tiga) Set, dengan harga Rp. 159.000,- (Seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);
  18. kain panas sok grand THAI sebanyak 30 (tiga puluh) pieces, dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  19. kain panas sok grand CKD pass sebanyak 30 (tiga puluh) pieces, dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • kemudian barang-barang yang diambil dari toko gedang tersebut saksi USMAN jual kepada terdakwa, yakni: Pada bulan Agustus tahun 2023 tanggal tidak diingat lagi, sekira pukul 19.00 wib, saksi USMAN bertemu dengan terdakwa di SPBU Sarak Martua, lalu terdakwa berkata ada apa usman saksi USMAN jawab ini ada barang sparepart bang kemudian terdakwa berkata dari mana kau ambil itu lalu saksi USMAN menjawab dari toko kemudian terdakwa berkata berapa semua harganya lalu saksi USMAN menjawab gak tau aku bang kemudian terdakwa mengatakan gimana bisa lima ratus ribu? setelah itu saksi USMAN langsung berkata yaudah lah bang kemudian terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi USMAN langsung memberikan barang-barang sparepart tersebut;
  • Kemudian pada bulan september 2023 tanggal tidak diingat lagi, sekira pukul 20.00 wib, saksi USMAN menjumpai terdakwa di bengkel milik terdakwa di Desa Banua Simanosor Kecamatan Naga Juang, lalu saksi USMAN memberikan barang-barang tersebut kepada terdakwa dan mengatakan ini ada barang bang, terdakwa jawab berapa semua harga barang ini lalu saksi USMAN jawab berapa ajalah bang kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi USMAN sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian satu minggu setelah terdakwa membeli barang sparepart tersebut, sekira pukul 20.00 wib, saksi USMAN kembali mengantar barang Sparepart kepada terdakwa, dan saksi USMAN langsung memberikan barang tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kepada saksi USMAN;
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib, saksi USMAN datang mengantar barang sparepart kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang untuk barang sparepart tersebut sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi USMAN.
  • kemudian saksi Muhammad Hatta yang mengetahui hal tersebut mengajak saksi USMAN untuk menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke toko gedang, sesampainya di Toko gedang, terdakwa menjelaskan dan mengakui perbuatannya membeli barang-barang yang diambil saksi USMAN dari toko gedang, lalu saksi Muhammad Hatta mengatakan kepada terdakwa masih ada barang itu di bengkel mu lalu di jawab oleh terdakwa ada sebagian saksi Muhammad Hatta mengatakan ayok kita ambil lalu saksi Muhammad Hatta bersama dengan terdakwa dan saksi USMAN pergi mengambil barang-barang tersebut di bengkel milik terdakwa.
  • Bahwa saksi Muhammad Hatta selaku pemilik Toko Gedang Sepeda Motor Sport, tidak ada memberikan izin kepada terdakwa ROBI FERNANDA untuk menyuruh melakukan saksi USMAN untuk mengambil barang-barang yang berada di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBI FERNANDA bersama dengan saksi  USMAN  di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal mengalami kerugian sebesar Rp. 11.985.000,- (sebelas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa ROBI FERNANDA pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Gedang Sepeda Motor Sport milik Muhammad Hatta di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, saksi korban Muhammad Hatta yang merupakan pemilik toko gedang mengetahui bahwa barang-barang ditoko gedang telah diambil oleh saksi USMAN ALI  tanpa izin dan sepengetahuan saksi Muhammad Hatta mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, yang saksi USMAN tidak ingat lagi tanggalnya, adapun barang-barang yang dijual saksi USMAN kepada terdakwa dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, yakni:

  1. Busi Grend Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji;
  2. Busi Karisma Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji;
  3. Busi GL 100 Champ sebanyak 10 (sepuluh) biji;
  4. Rante Temeng Paket Supra Fit New Aspira sebanyak 30 (tiga puluh) set;
  5. Rante Temeng Paket Astrea Grand Aspira sebanyak 30 (lima puluh) set;
  6. Kampas Depan Supra MPM Press sebanyak 40 (empat puluh) Set;
  7. Rante TKR 120 sebanyak 26 (dua puluh enam) pieces;
  8. Rante TKR 112 sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces;
  9. Lahar 6203 Koyo sebanyak 10 (sepuluh) pieces;
  10. Rante TKR 110 sebanyak 10 (sepuluh) pieces;
  11. Spull Supra X merk THAI sebanyak 4 (empat) Set;
  12. Spull Supra X Federal sebanyak 2 (dua) Set;
  13. Gigi Tarik depan Grand 8 T sebanyak 6 (empat puluh) pieces;
  14. Sepatu Klos Komplit Absolute Win sebanyak 1 (satu) Set;
  15. Lahar 6804 NTN sebanyak 1 (satu) pieces;
  16. Master Rem Supra X THAI sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Set;
  17. Sepatu Klos Only Supra Fit New THAI sebanyak 3 (tiga) Set;
  18. kain panas sok grand THAI sebanyak 30 (tiga puluh) pieces;
  19. kain panas sok grand CKD pass sebanyak 30 (tiga puluh) pieces;
  • kemudian barang-barang yang diambil dari toko gedang tersebut saksi USMAN jual kepada terdakwa, yakni: Pada bulan Agustus tahun 2023 tanggal tidak diingat lagi, sekira pukul 19.00 wib saksi USMAN bertemu terdakwa di SPBU Sarak Martua, terdakwa berkata ada apa usman setelah itu saksi USMAN  menjawab ini ada barang sparepart bang kemudian terdakwa berkata dari mana kau ambil itu lalu saksi USMAN menjawab dari toko setelah itu terdakwa berkata kepada saksi USMAN berapa semua harganya lalu saksi USMAN menjawab gak tau aku bang kemudian terdakwa mengatakan gimana bisa lima ratus ribu? setelah itu saksi USMAN langsung berkata yaudah lah bang setelah itu terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu saksi SMAN langsung memberikan barang-barang sparepart tersebut;
  • Kemudian pada bulan september 2023 tanggal tidak ingat lagi, pada malam hari sekira pukul 20.00 wib, yang mana saksi USMAN datang menjumpai terdakwa di bengkel milik terdakwa di Desa Banua Simanosor Kecamatan Naga Juang, saksi USMAN mengatakan ini ada barang bang setelah itu saksi USMAN memberikan barang-barang tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi USMAN berapa semua harga barang ini lalu saksi USMAN  menjawab berapa ajalah bang lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi USMAN sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian satu minggu setelah terdakwa membeli barang sparepart tersebut dari saksi USMAN, pada malam hari sekira pukul 20.00 wib, saksi USMAN kembali mengantar barang Sparepart tersebut kepada terdakwa di bengkel milik terdakwa yang beralamat di Desa Banua Simanosor Kecamatan Naga Juang, kemudian saksi USMAN langsung memberikan barang tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi USMAN sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib, pada saat terdakwa sedang dibengkel lalu saksi USMAN datang mengantar barang sparepart kepada terdakwa dan pada saat saksi USMAN telah memberikan barang sparepart tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi USMAN sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • kemudian saksi Muhammad Hatta yang mengetahui hal tersebut mengajak saksi USMAN untuk menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke toko gedang, sesampainya di Toko gedang terdakwa mengakui telah membeli barang-barang yang diambil saksi USMAN dari toko gedang dengan harga miring, lalu saksi Muhammad Hatta mengatakan kepada terdakwa masih ada barang itu di bengkel mu lalu di jawab oleh terdakwa ada sebagian saksi Muhammad Hatta mengatakan ayok kita ambil lalu saksi Muhammad Hatta bersama dengan terdakwa dan saksi USMAN pergi mengambil barang-barang tersebut di bengkel milik terdakwa;
  • Bahwa  terdakwa membeli barang-barang dari saksi Usman yang terdakwa ketahui bahwa barang-barang yang dijual saksi USMAN adalah barang hasil curian dari Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal;

 

Pihak Dipublikasikan Ya