Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Mdl ILHAMSYAH HARAHAP DAHMI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-01/XII/Res.16/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ILHAMSYAH HARAHAP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “ PENGANIAYAAN ”  yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 April 2020, diketahui sekira pukul 10.00 Wib di Pajak atau Pasar Muara Sipongi Kel Pasar Muara Sipongi Kec Muara Sipongi Kab. Madina yang diduga dilakukan oleh tersangka D A H M I terhadap korban SADIANA Br LUBIS dengan cara memukul punggung belakang, menjambak rambut  dan menendang kaki Korban sehingga terjatuh di lantai serta Baju yang di pakai Korban Koyak atau terlepas Jahitan Bajunya,dan para saksi-saksi yang bernama MASROH Br LUBIS,RATNI Br LUBIS membernar kan Bahwa Tersangka DAHMI ada melakukan Penganiayaan terhadap Korban pada saat kejadian tersebut sehingga  korban SADIANA Br LUBIS tidak dapat melakukan perkerjaan  / terhalang  selama 2 (dua ) hari

      Bahwa berdasarkan dari uraian fakta – fakta dan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut di atas, Pemeriksa berpendapat bahwa terhadap Tersangka DAHMI  telah dapat di persangkakan melakukan Tindak Pidana  “ Penganiayaan ringan“,dan akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang di maksudkan dalam Rumusan :

 

Pasal  352 KUHPidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan diancam karena penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

 

Pihak Dipublikasikan Ya