Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Mdl SAHRUL MALIK PULUNGAN 1.BANK NEGARA INDONESIA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHRUL MALIK PULUNGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBASIUS SEMBIRING DEPARI, S.H.SAHRUL MALIK PULUNGAN
Tergugat
NoNama
1BANK NEGARA INDONESIA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar dan juga beretikad baik ;
  3. Menyatakan  bahwa tindakan para Tergugat yang mempercepat proses pelaksanaan lelang/penjualan agunan Penggugat sebagaimana yang diuraikan dibawah ini:
  1. Berupa tanah kavlingan dengan nomor 22 sertifikat Hak Milik seluas 197 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong VIII Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Aswan

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan PNPM

Sebelah Barat berbatasan dengan Raimah

Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukri

  1. Berupa tanah dan bangunan rumah permanen dengan nomor 50 sertifikat Hak Milik seluas 682 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong III Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Patuan Batanghari

Sebelah Timur berbatasan dengan Sahyan

Sebelah Barat berbatasan dengan Badaruddin

Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit

  1. Berupa tanah dengan nomor 15 sertifikat Hak Milik seluas 501 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad Hudawi

Sebelah Timur berbatasan dengan alm Maroan/cucu Maroan bernama Usnan

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Medan-Padang

Sebelah Selatan berbatasan dengan Khorul Amani

  1. Berupa bangunan rumah permanen dengan nomor 19 sertifikat Hak Milik terletak di Desa Huraba I Lorong I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal
  2. Berupa bangunan permanen yang telah memiliki sertifikat Hak Milik nomor 5 dan luas tanah tidak diketahui disebabkan pihak Tergugat I tidak memberikan data dokumen agunan secara utuh kepada Penggugat dan adapun sertifikat hak milik ini dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Tagor

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Medan-Padang

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aek Matondang

Sebelah Selatan berbatasan dengan Asnan Hasibuan/RM. Aek Matondang

  1. Berupa tanah yang telah memiliki sertifikat Hak Milik nomor 6 dan luas tanah tidak diketahui disebabkan pihak Tergugat I tidak memberikan data dokumen agunan secara utuh kepada Penggugat dan adapun sertifikat hak milik ini dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Tagor

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Medan-Padang

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aek Matondang

Sebelah Selatan berbatasan dengan Asnan Hasibuan/RM. Aek Matondang,

Adalah bertentangan dan melawan hukum;

  1. Menyatakan Harga limit (Reserve Price) dalam penjualan lelang Eksekusi yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I dengan perantaan TERGUGAT II pada TERGUGAT II yang ditetapkan secara sepihak oleh TERGUGAT I selaku penjual tanpa persetujuan dari PENGGUGAT selaku pemilik adalah pelanggaran Terhadap pasal 1 ayat 20 dan Pasal 30 Peraturan Meneteri Keuangan Republik Indonesia No.40/PMK.07/2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang ;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Lelang Eksekusi yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I dengan Perantaraan TERGUGAT II terhadap jaminan barang milik Penggugat ;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT Untuk menghentikan proses peralihan hak atas tanah yang menjadi Jaminan Hutang pada TERGUGAT I yaitu  ;
  • SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No.15 Tanggal 28-12-2005 a.n SAHRUL MALIK PULUNGAN dan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No.19 tanggal 11-7-2008 a.n SAHRUL MALIK PULUNGAN
  • SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No.006 tanggal 07-05-2009 a.n SAHRUL MALIK PULUNGAN dan SHM No.005 Tanggal 07-05-2009 a.n SAHRUL MALIK PULUNGAN
  • SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No.50 Tanggal 17-12-2014 a.n SAHRUL MALIK PULUNGAN
  • SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) nO.022 Tanggal 09-09-2009 a.n SAHRUL MALIK PULUNGAN
  1. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah ditetapkan untuk itu.
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verset, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum para Tergugat untuk mentaati Putusan perkara ini ;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya Perkara ini ;

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak