Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2017/PN Mdl ANSYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2017/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANSYAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama semula bernama ANSYAR menjadi Ir. ANSYAR UCOK TOBANG;
  3. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal untuk mendaftarkan/mengganti /merubah/menambah nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yang tersedia untuk itu setelah diperlihatkan salinan otentik penetapan, serta mencatat pula penambahan nama tersebut pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon serta dicatatkan pula di Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak