Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2018/PN Mdl Fadilah Murtafi'ah Tanjung 1.HW. Mangunsong
2.Nur Kadra
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2018/PN Mdl
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fadilah Murtafi'ah Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBUR SIREGAR, SHFadilah Murtafi'ah Tanjung
Tergugat
NoNama
1HW. Mangunsong
2Nur Kadra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Mengabulkan tuntutan Provisi.

Memerintahkan kepada kedua belah pihak penggugat dan tergugat atau pihak lain yang mengambil manfaat dari tanah terperkara agar tidak mengerjakan tanah terperkara sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak