Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2020/PN Mdl NURHENDAYANI NASUTION,SH AHMAD SAHWI HASIBUAN ALIAS UCOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-04/L.2.28.3/Enz.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURHENDAYANI NASUTION,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAHWI HASIBUAN ALIAS UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. :
  2. Bahwa dia terdakwa AHMAD SAHWI HASIBUAN ALIAS UCOK pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019, sekitar pukul 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman seberat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika Personil Satuan Reskrim Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal tepatnya di pondok dekat jembatan sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis ganja. Selanjutnya para saksi Kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut saat tiba di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal saat itu para saksi melihat terdakwa sedang berada di pondok kosong ditempat tersebut, lalu saat para saksi mendatangi terdakwa, terlihat atau terpandang mata membuang sesuatu dari kantong celana pendek jens yang dipakainya. Selanjutnya saksi polisi memeriksa pondok tersebut dan menemukan 1 (satu) am narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas tulis warna putih dan 1 (satu) lembar kertas tiktak milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dimasukkan ke mobil petugas, beberapa meter setelah mobil saksi Polisi berjalan terdakwa melihat saksi Fauzi Batubara Alias Alun sedang berjalan didekat lapangan Volly di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, saat itu terdakwa memberitahukan kepada saksi Polisi bahwa terdakwa membeli ganja yang menjadi barang bukti tersebut dari saksi Fauzi Batubara Alias Alun. Selanjutnya saksi Polisi langsung mengamankan saksi Fauzi Batubara Alias Alun dan membawanya ke Kantor Polisi Resor Mandailing Natal guna diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas tulis pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal seharga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan :
Pihak Dipublikasikan Ya