Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2019/PN Mdl JUPRI WANDY BANJARNAHOR SH ANTON SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2019/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-38/N.2.28.3/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                             

---------Bahwa dia terdakwa ANTON SIMANJUNTAK pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di Jalan Naga Juang Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

---------Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis togel yaitu terdakwa  berperan sebagai tukang tulis nomor tebakan togel dan juga merekap nomor togel yang dilakukan terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dengan cara menerima pesanan secara langsung ataupun melalui nomor Handphone milik terdakwa, yang dilakukan terdakwa setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimulai setiap pukul 08.00 Wib dan berakhir setiap pukul 16.00 Wib. Kemudian terdakwa menuliskan nomor-nomor pasangan tersebut ke buku tulis dan mengirimkan nomor-nomor pasangan permainan judi togel tersebut kepada TONI HUTABARAT (DPO) melalui pesan singkat (SMS) dari Telepon Seluler (Handphone) merk Nokia 230 warna putih kombinasi silver dengan sim card 082162082411 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima uang dari pemasang nomor, uang hasil penjualan tersebut beserta rekapan nomor-nomor togel akan diserahkan terdakwa kepada TONI HUTABARAT (DPO). Selanjutnya pada pukul 18.00 Wib, TONI HUTABARAT (DPO) memberitahukan nomor tebakan yang keluar kepada terdakwa melalui pesan singkat (SMS), dan apabila angka yang ditebak oleh pemasang sesuai dengan nomor yang keluar, maka pemasang dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah berupa uang yang jumlahnya tergantung pada pemesanan pemasang, yaitu untuk 2 (dua) digit angka seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika nomor yang dipasang 3 (tiga) digit angka seharga Rp.1.000,- maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila dipasang 4 (empat) digit angka seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) jika nomor yang dipasangnya keluar.

Pihak Dipublikasikan Ya