Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2019/PN Mdl | KHOLIL DAULAY | 1.KSP. Sahabat Mitra Sejati Cabang Panyabungan 2.PEMERINTAH RI cq MENTERI KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANWIL DJKN SUMATERA UTARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL PADANGSIDIMPUAN 3.Pemerintah RI cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal 4.MUHAMMAD YUSUF |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2019/PN Mdl | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, Penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal berkenan untuk menunjuk yang mulia Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo, yang untuk selanjutnya akan memanggil para pihak berperkara pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, dan kemudian menjatuhkan putusan hukum atas gugatan Penggugat yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |