Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2019/PN Mdl KHOLIL DAULAY 1.KSP. Sahabat Mitra Sejati Cabang Panyabungan
2.PEMERINTAH RI cq MENTERI KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANWIL DJKN SUMATERA UTARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL PADANGSIDIMPUAN
3.Pemerintah RI cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal
4.MUHAMMAD YUSUF
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOLIL DAULAY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KSP. Sahabat Mitra Sejati Cabang Panyabungan
2PEMERINTAH RI cq MENTERI KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANWIL DJKN SUMATERA UTARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL PADANGSIDIMPUAN
3Pemerintah RI cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal
4MUHAMMAD YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, Penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal berkenan untuk menunjuk yang mulia Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo, yang untuk selanjutnya akan memanggil para pihak berperkara pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, dan kemudian menjatuhkan putusan hukum atas gugatan Penggugat yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI

 

  • Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal untuk memerintahkan Turut Tergugat II maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Mengabulkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR  BESLAAG) yang telah di letakkan.
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan lelang terhadap objek sengketa yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tidak memindah tangankan/balik nama kepada siapapun atas tanah terperkara dengan Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama CHOLIL DAULAY yang terletak di Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat II (MUHAMMAD YUSUF) untuk mematuhi keputusan ini.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

 

  1.  

 

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak