Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2020/PN Mdl FRESHLY NEWMAN SILALAHI, SH HERMAN HALOMOAN BATUBARA Alias DUMPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-76/L.2.28.3/Enz.3/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FRESHLY NEWMAN SILALAHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN HALOMOAN BATUBARA Alias DUMPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :                                                           

--------------Bahwa ia terdakwa HERMAN HALOMOAN BATUBARA Alias DUMPANG, pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan tanaman seberat 760 (tujuh ratus enam puluh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB, saksi FERNANDO SIREGAR, saksi INDRA HERIANTO, saksi RIO PRADANA, dan rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Mandailing Natal menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki shabu melintas si Kelurahan Mompang Jae, Kelurahan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal menggunakan sepeda motor. Setelah itu para saksi pun pergi ke lokasi yang dimaksud lalu sesampainya di Kelurahan Mompang Jae, para saksi melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat lalu para saksi menghentikan terdakwa kemudian memeriksanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti shabu dan sepeda motor dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB, para saksi pergi ke rumah terdakwa di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh saksi PANDAPOTAN yang merupakan Kepala Desa Aek Mual. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus platik asoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dengan berat 760 (tujuh ratus enam puluh) gram, 5 (lima) bungkus berisikan plastik klip kecil transparan, 1 (satu) bungkus berisikan plastik panjang transparan, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah pipet (sendok), 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah kaca pirex, 10 (sepuluh) buah dot yang kemudian diakui oleh terdakwa merupakan miliknya.

 

Berdasarkan keterangan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 terdakwa membeli shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari SYAHRUL (Daftar Pencarian Orang) di Medan. Shabu tersebut telah dibagi-bagi terdakwa ke dalam paket kecil dan dijual kepada masyarakat sekitar dan sisanya adalah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang telah diamankan oleh saksi FERNANDO SIREGAR, saksi INDRA HERIANTO, dan saksi RIO PRADANA. Ganja yang ditemukan di rumah terdakwa dibeli oleh terdakwa dari SALIM (Daftar Pencarian Orang) dan ganja tersebut hendak dijual oleh terdakwa kepada masyarakat sekitar.

 

Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Shabu-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 118/NNF/2020 tanggal 03 Februari 2020 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis terhadap barang bukti milik tersangka atas nama: HERMAN HALOMOAN BATUBARA Alias DUMPANG tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa:
  1. Barang bukti A, yang dianalisis adalah positif mengandung Metamfetamina dan dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti B yang dianalisis adalah positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dra. Melta Tarigan, M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 08/JL.10064/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 ditimbang oleh CHAIDIL ARFAN NASUTION telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: diduga Narkotika Golongan I (shabu) degan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dan diduga Narkotika Golongan I (Ganja) dengan berat brutto 760 (tujuh ratus enam puluh) gram An. Tersangka HERMAN HALOMOAN BATUBARA Alias DUMPANG.

 

Pihak Dipublikasikan Ya