Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2018/PN Mdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk 1.Lasimin
2.Sahrida Nasution
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2018/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Kirana CapahPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
2Hendra BarusPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
3Ervanto MPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
4Darmiyanti SiregarPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
5Romi SaputraPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
Tergugat
NoNama
1Lasimin
2Sahrida Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.769.497,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.231.433,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 34.769.033,- dan bunga berjalan sebesar Rp. 12.462.400,- Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No : 66 Desa Mompang Jae Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Harun Al Rosyid dan  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No : 66 Desa Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Harun Al Rosyid berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No : 66 Desa Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Harun Al Rosyid untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak