Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2022/PN Mdl MHD Ridwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2022/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MHD Ridwan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon yang semula bernama Muhammad Ridwan Nasution menjadi MHD. RIDWAN;
  3. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Panyabungan untuk mendaftarkan/mengganti/merobah nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yang tersedia untuk itu setelah diperlihatkan salinan otentik penetapan, serta mencatat pula pergantian nama Pemohon tersebut pada Paspor Pemohon yang baru tersebut;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak