Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2020/PN Mdl NURHENDAYANI NASUTION,SH HASAN BATUBARA ALIAS ASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-15/L.2.28.3/Enz.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURHENDAYANI NASUTION,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BATUBARA ALIAS ASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :                                                                             

--------------Bahwa dia terdakwa HASAN BATUBARA ALIAS ASAN bersama-sama dengan saksi Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin dan saksi Gembok Rangkuti Alias Gembok (masing-masing Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, sekitar pukul 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dan temannya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 15.00 Wib, saksi Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin menghubungi terdakwa melalui handphone, dimana saksi Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin memesan ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram kepada terdakwa, saat itu terdakwa bersedia menyediakan ganja tersebut dan akan mengantarkannya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 ke lapangan bola Silupalupa Keluarahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menemui Jamila di depan sekolah Tsanawiyah Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, dimana terdakwa memesan ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram kepada Jamila, saat itu Jamila menyuruh terdakwa untuk menunggunya ditempat tersebut, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Jamila datang menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) karung beras warna putih berisikan ganja kering yang belum berbentuk paket/ball, lalu terdakwa berkata kepada Jamila “UTANG AKU DULU NANTI AKU BAYAR”. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) karung beras warna putih berisikan ganja kering yang belum dipaketin tersebut ke samping rumah terdakwa di Desa Hutatonga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Gembok Rangkuti Alias Gembok untuk menemuinya, saat saksi Gembok Rangkuti Alias Gembok datang menemui terdakwa. Terdakwa berkata kepada saksi Gembok Rangkuti Alias Gembok “AYO KITA BAWA GANJA INI DEK KE KOTASIANTAR (Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal) KU KASI KAU SERATUS RIBU SEKILONYA”, kemudian terdakwa yang sebelumnya telah mempaketkan ganja pesanan saksi Muhammad Ali Arifin Alias Arifin dalam 3 (tiga) ball ganja kering yang dibungkus dengan1 (satu) bungkus plastik warna hitam meletakkan ganja tersebut dibalik baju yang dipakai terdakwa. Kemudian terdakwa bersama-sama saksi Gembok Rangkuti Alias Gembok pergi mengantarkan ganja pesanan saksi Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin ke lapangan bola Silupalupa Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, saat terdakwa dan saksi Gembok Rangkuti Alias Gembok tiba dilapangan bola Silupalupa Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan bertemu dengan saksi Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin yang sudah lebih dahulu tiba di lapangan bola Silupalupa Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten

Pihak Dipublikasikan Ya